KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Mulai 24 Maret

KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Mulai 24 Maret
Rakor KPU untuk jadwa Kampanye

Ia menegaskan, untuk peserta pemilu yang melebihi ketentuan spot, maka dianggap melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang pemilu.

Sementara untuk waktu penayangan iklan dan kampanye umum terbuka, akan dimulai sebelum masa pemungutan suara dilakukan.

“Kampanye rapat umum pelaksanaannya sama dengan kampanye mulai 24 Maret dan berakhir 13 April. Saat kampanye rapat umum itu berlangsung kampanye dengan metode lain di seluruh daerah,” ujarnya. (wt)