Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu telah menggelar rapat bersama untuk menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa, baik media cetak maupun elektronik serta kampanye umum secara terbuka.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, lembaganya tidak memfasilitasi iklan kampanye untuk calon legislative, dan hanya membatasi 10 spot untuk sekali iklan dalam sehari.
“Perserta pemilu yang difasilitasi hanya empat, pasangan capres cawapres, parpol, calon anggota DPD, dan parpol lokal Aceh. Jadi caleg tidak termasuk yang difasilitasi,” jelas Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Dijelaskan, ketentuan 10 spot adalah, jika peserta pemilu dalam sehari menayangkan iklan di tiga stasiun televisi berbeda, maka hal itu dianggap tidak boleh. Sebab, mereka akan terhitung lebih dari 10 spot.





