Eddy menyampaikan, pihaknya telah mengklasifikasikan laporan-laporan yang masuk itu ke dalam 38 kategori. Data tahun 2018 tercatat, angka tertinggi ada pada laporan kasus kecelakan sekitar 12,96 persen. Sementara laporan darurat medis sekitar 8,81 persen, sambungan PDAM sekitar 4,9 persen, PLN 6,8 persen, dan kejadian kebakaran sekitar 3,87 persen. “Jadi ini evaluasi tahun 2018 sudah kami rekap data-data yang masuk ke kami seperti itu,” ungkapnya.
Dalam tiga hari terakhir, lanjut dia, tercatat sebanyak 1025 laporan yang masuk ke CC Room 112. Pada tanggal 9 Februari 2019 ada 163 laporan telpon yang masuk, namun sekitar 50 palsu. Tanggal 10 Februari 2019, tercatat sebanyak 423 telpon yang masuk, sementara 257 dianggap palsu. Dan tanggal 11 Februari 2019, tercatat sekitar 439 telpon masuk, yang 263 palsu. “Makanya kami mohon kepada warga Kota Surabaya, mari bantu kami dengan memberikan informasi yang betul, supaya kami bisa melayani masyarakat dengan baik dan cepat. Karena yang kami layani adalah terkait dengan kedaruratan, baik itu nyawa manusia, nyawa orang lain, ataupun nyawa binatang,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya sangat menyayangkan banyaknya jumlah laporan palsu yang masuk ke layanan 112. Karena itu, ke depan Pemkot Surabaya akan menggandeng Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Surabaya untuk mengatasi hal tersebut. Ketika ada oknum yang menggunakan layanan itu untuk iseng atau sekedar main-main, maka pihaknya akan melaporkan data rekaman dan nomor penelepon ke Polrestabes Surabaya agar dilakukan penyelidikan. Sebab, setiap telpon yang masuk ke 112, akan tercatat baik nomor dan suara rekaman si penelepon. “Kita juga koordinasi dengan Satreskim Polrestabes Surabaya. Ketika ada telpon-telpon yang menganggu, sifatnya iseng maka Polrestabes Surabaya akan menyelidikinya,” tegasnya.
Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengimbau kepada masyarakat apabila tidak ingin menggunakan layanan 112, setidaknya jangan menganggu, atau tidak digunakan hanya untuk sekedar iseng. Sebab, tujuan dibuat layanan 112 adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang siap selama 24 jam. “Bagi yang menganggu, sesuai dengan ketentuan hukum dan aduan dari Pemkot Surabaya maka akan kami tindak lanjuti. Soal masuk atau tidak dalam kategori pidana, nanti akan kita selidiki,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi bersama Pemkot Surabaya dalam melayani masyarakat. Bahkan, kini layanan 112 juga sudah tersambung dengan Contact Center 110 Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan kepada masyarakat agar betul-betul memanfaatkan layanan itu dengan benar. “Saya mengimbau agar 112 dimanfaatkan dengan betul dalam hal kepentingan atau kebutuhan masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (wt)





