KEDIRI – Terbitnya Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018, mendapat reaksi penolakan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, dengan menggelar aksi di Kediri Memorial Park, Kota Kediri,Jumat ( 25/1/2019) petang.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, M. Agus Fauzul H mengatakan, aksi ini sebagai wujud penolakan adanya Kepres No. 29 tahun 2018 tentang remisi. Pertanyaanya, kenapa dalam remisi itu, salah satunya tentang pengurangan penetapan hukuman sementara terhadap salah satu terpidana pembunuh jurnalis yang ada di Bali.
“Menurut kami, hemat kami, ini adalah bentuk dari kemunduran demokrasi, kemunduran kepemimpinan bagi kami, karena kebebasan berekpresi adalah amanat undang-undang. Dan, ini bentuk bagian dari pencideraan terhadap hal itu.Maka itu, kami menuntut agar Kepres itu dicabut ,” kata Agus Fauzul, saat dilokasi.
Menurutnya, pernyataan tertulis AJI Kediri menyatakan bahwa, Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A A Prabangsa.
” Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018″ tutupnya