Sigit, juru bicara Tikus Pithi mengatakan, aspirasi mereka tersebut akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, berikut terkait payung hukum bagi capres cawapres dari jalur independen.
Menanggapi yang telah disampaikan perwakilan Tikus Pithi, divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim menyampaikan terima kasih sudah berkenan berkunjung ke KPU Jatim.
“Kami mengapresiasi gerakan kawan-kawan semua. Karena apa yang dilakukan cukup massif mendatangkan perwakilan-perwakilan dari Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilu 2019 yang akan kita laksanakan 17 April nanti. Tikus pithi ini termasuk kelompok masyarakat yang masif dan punya kepedulian terhadap proses pemilu,” kata Gogot.
Terkait aspirasi Tikus Pithi, Gogot mengatakan jika KPU bukan lembaga penerima aspirasi. “Kami ini adalah lembaga penyelenggara pemilu. Jadi ya tugasnya menyelenggarakan pemilu. Kami untuk melaksanakan pemilu ini harus tunduk pada Undang-undang. Undang-undang yang mengatur pemilu 2019 (UU 7/2017). Jadi yang membuat Undang-undang bukan KPU tetapi DPR RI. Kalau toh kebijakan, yang bisa diambil hanya hal-hal yang sifatnya teknis misalnya peraturan KPU,” terangnya.
Soal pesan moral yang ingin disampaikan pada pengambil kebijakan, menurut Gogot, itu sah-sah saja asalkan tidak melanggar peraturan yang ada. Kalau ingin memperjuangkan aspirasi ini, bisa disampaikan ke DPR RI dan MK, karena yang memiliki kewenangan. Meskipun sulit untuk diwujudkan di 2019, karena memang tahapan sudah 70% berjalan, siapa tahu limna tahun mendatang dapat diwujudkan.
“Kalau toh aspirasi ini tidak bisa diwujudkan, kami berharap pada seluruh kader komunitas Tikus Pithi tetap berpartisipasi aktif dalam pemilu 2019 mendatang. Mau memilih DPD, DPR RI, DPRD, Capres dan Cawapres siapa, monggo silakan,” tutup Gogot. (wt)