Dengan diresmikannya konter layanan itu, Risma ingin UMKM di Surabaya dilengkapi dengan lisensi merek. Hal ini dinilai penting, seiring dengan teknologi perkembangan zaman yang terus meningkat. Apalagi, produk tersebut penjualannya sudah ekspor, pastinya sangat perlu dilengkapi dengan lisensi. “Terutama kalau sudah ekspor itu bahaya sekali, yang berat lagi misalkan yang desain (digital) itu,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya. Di antaranya, pemberian hak merek kepada ‘Kampung Semanggi’ dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis produk camilan makaroni. Bahkan, ia juga mengaku, tahun ini pihaknya juga menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM Surabaya. “Tahun ini kita alokasikan untuk yangfree 150, nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan, untuk mendukung kemajuan UMKM Surabaya, Pemkot Surabaya telah memberikan berbagai fasilitas layanan, mulai dari pelatihan, pengemasan, pemasaran hingga pembukuan. Bahkan untuk melengkapi hal itu, pihaknya juga menyediakan konter fasilitas permohonan HKI. “Selain melalui Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda, ini salah satu fasilitas untuk memberikan sertifikasi hak kekayaan intelektual,” kata Wiwiek.
Wiwiek menuturkan, konter fasilitas pelayanan pengajuan HKI itu, terdiri dari pengurusan hak merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Ia berharap, produk UMKM Surabaya mempunyai license, sehingga aman dan tidak diklaim oleh orang lain. “Mudah-mudahan ini semakin menarik minat pelaku UMKM untuk semakin lebih kreatif,” katanya. (wt)