Bupati Irsyad Yusuf Himbau Perusahaan Laksanakan CSR Secara Tepat Sasaran

Bupati Irsyad Yusuf Himbau Perusahaan Laksanakan CSR Secara Tepat Sasaran

Oleh karena itu, Irsyad menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan CSR yang merupakan kewajiban yang telah diatur oleh Undang-Undang, yakni UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.

Dimana dalam pasal 74 ayat 1 diatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

”Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saya ajak semua perusahaan untuk sama-sama membantu Pemerintah Daerah dalam mengembangkan wilayah.

Kita ketahui bersama bahwasanya anggaran pemda tak akan pernah cukup untuk mencover seluruh kebutuhan masyarakat.

Peran serta dunia usaha sangat penting untuk sama-sama kita bangun Kabupaten Pasuruan menjadi daerah yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing,” imbuhnya. (hen)