SURABAYA (Wartatransparansi.com) – DPRD Jawa Timur mengungkapkan keheranan dan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai cenderung meremehkan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov terkait polemik yang mencoreng nama salah satu BUMD terbesar di Jawa Timur tersebut.
Anggota DPRD Jatim dari Komisi C yang membidangi keuangan, Multazamudz Dzikri menilai bahwa diamnya Pemprov menunjukkan ketidaktegasan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah.
“Saya heran, kenapa persoalan kredit fiktif Bank Jatim ini dianggap remeh oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, kerugian 569,4 M itu bukan angka kecil dari Bank Jatim, itu separuh dari laba yang di terima tahun 2024,” kata dia.
Namun yang lebih mengejutkan komentar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono yang kini juga menjabat Komisaris Utama Bank Jatim menyebut pihaknya berhasil menekan kerugian Bank Jatim yang semula Rp 569,4 milyar menjadi Rp 268,9 milyar.
“Tiba-tiba Adi Karyono (Sekda sekaligus Komisaris Utama Bank Jatim) mengumumkan kerugian berkurang menjadi 268,9 M. Artinya, Komut membantah temuan Kejati Jakarta atas penyelidikan kasus kredit fiktif Bank Jatim,” katanya.
Politisi PKB ini mendengar penjelasan Adhy Karyono, bahwa angka kerugian Bank Jatim yang berkurang karena ada paket kredit yang sudah normal, ada pengembalian kerugian dari debitur dan ada pencairan jaminan tunai (chas collateral).
Multazam menganggap penjelasan tersebut merupakan dalih demi menutupi kerugian yang sebenarnya, seperti yang diutarakan Kejati Jakarta. Pasalnya, dari penjelasan itu menimbulkan tambahan pertanyaan.
“Yang menjadi pertanyaan, penagihannya ke siapa? Debitur yang mengembalikan siapa? Sedangkan debitur sudah ditetapkan sebagai tersangka, kantornya pun juga virtual,” heran dia.
“Pertanyaan ini sudah saya lontarkan langsung kepada jajaran komisaris dan direksi melalui rapat Komisi C. Dirut kemudian lebih banyak menyampaikan perihal chas collateral dari pada penagihan dan pengembalian,” tambahnya.