Kepada masyarakat, Kasat Lantas juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraannya habis pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2019, Kasat Lantas mengatakan bahwa seluruh kantor layanan Satpas Sat Lantas Polres Lamongan dan Samsat Lamongan akan buka lagi pada tanggal 2 Januari.
Khusus bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal tersebut, Kasat Lantas juga mengatakan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan masa tenggang pengurusan SIM pada tanggal 2 hingga 9 Januari 2019 nanti.
“Kepada pemohon SIM bisa memanfaatkan masa tenggang waktu pengurusan SIM,” imbuhnya
Selain itu Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya akan segera habis masa berlakunya, agar segera mengurus pembayaran pajak kendaraan sebelum hari libur bersama tersebut di kantor Samsat Lamongan karena untuk pajak kendaraan pada sebelumnya telah diberikan toleransi dengan adanya pemutihan pajak dari Gubernur Jatim selama 3 bulan sebelumnya.
“Untuk pajak kendaraan, kami himbau agar membayar sebelum hari libur bersama,” pungkasnya. (rin/bis).