” Dari sini, kami menghimbau agar para orang tua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis” imbuhnya.
Bukan hanya itu, kata Yessy, Perpres 82 tahun 2018 ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS, yang diperuntukan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Karena, kedua jabatan ini juga termasuk Pekerja Penerima Upah ( PPU) yang ditanggung Pemerintah.
” Kalau perhitungan iuranya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan Pemerintaj lainya. Yakni. 2 persen dipotong penghasilan yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan Pemerintah” pungkasnya. (bud)