KEDIRI
– Munculnya Perpres Nomor 82 tahun 2018,memang belum dipahami masyarakat secara umum, utamanya di wilayah Kediri. Berkenaan dengan hal ini, Rabu (19/12/2018), melakukan sosialisasi pada Awak Media yang berlangsung di kantor BPJS Kediri.Keterangan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Yessi Kumalasari, Perpres tersebut menyelesaikan beberapa peraturan disejumlah aspek dan harus diketahui secara umum oleh masyarakat.
” Disebutkan, apabila bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Atuean ini berlaku, sejak Perpres inu diundangkan ” kata Yessi Kumalasari.
Menurutnya, untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.Melaikan, harus melalui proses pendaftaran dan memerlukan waktu 14 hari, hingga iuranya baru bisa dibayarkan