Jakarta
– Angka kasus penyalahgunaan narkotika terus meningkat. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di sejumlah daerah over kapasitas dengan narapidana kasus narkoba.Langkah pencegahan belum optimal dilakukan para penegak hukum. Melihat fakta ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah saatnya direvisi.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy menyampaikan hal ini usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Rabu
Menurutnya, banyak poin krusial yang harus direvisi dalam UU Narkotika tersebut. Dan untuk menghindari over kapasitas Lapas oleh narapidana narkoba, mestinya ada pemisahan perlakuan bagi narapidana yang membutuhkan rehabilitasi.