Abu Bakar Alhabsy : Saatnya Merevisi UU Narkotika

Abu Bakar Alhabsy : Saatnya Merevisi UU Narkotika
Abu Bakar Alhabsy : Saatnya Merevisi UU Narkotika

“Soal narkoba masih mengerikan. BNNP dan Direktorat Narkoba Polda harus bekerja keras. Eksekusinya juga harus berani. Harus ada tindakan keras sesuai aturan. Soal over kapasitas Lapas kita sedang berpikir tentang rehabilitasi narapidana. UU Nomor 35 Tahun 2008 pun sudah membutuhkan perubahan,” ujar legislator dapil Kalsel itu.

Ditegaskannya, pencegahan kasus narkotika belum bisa optimal selama UU Nomor 35 Tahun 2009 masih seperti sekarang. Lalu, Lapas yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu direlokasi dari tengah kota ke tempat yang lebih baik. Namun, Anggota F-PKS ini, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polda Kalsel dalam memberantas kriminalitas termasuk kasus narkoba.

“Saya apresiasi Kapolda yang sudah banyak menyelesaikan kasus-kasus kriminal. Dan kondisi yang dihadapi Kalsel secara politik cukup kondusif dan signifikan. Ini semua jadi catatan penting Komisi III,” papar Habib sapaan akrab Aboe Bakar. Pada bagian lain, ia juga menyorot kasus tindak pidana korupsi yang meningkat di Kalsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang ikut hadir dalam pertemuan di Mapolda Kalsel, merilis data terakhir. Ada 77 kasus Tipikor yang ditangani dari sebelumnya hanya 25 kasus Tipikor. Ini jadi pertanyaan semua pihak. Angka 25 kasus Tipikor itu terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2017. Pada 2018 ini terjadi lonjakan signifikan. Ini jadi catatan dan perhatian penting Komisi III DPR. tegasnya. (rom)