Sumenep – LSM Rajawali Anti Korupsi Indonesia Tangguh (RAKIT) Ridhawi mengatakan, harga perolehan kapal DBS III yang di peroleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum diakui nilai atau biaya yang di ukur pantas wajar dalam ukuran (Amdal).
Hal itu mengingat, rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep yang diajukan oleh Bupati Sumenep Tahun 2016 tentang pembelian KMP DBS III sebesar 39M.
Menurut Ridhawi, pihaknya akan terus mengusut tuntas persoalan kesimpngsiuran masalah harga kapal dan pengguna anggaran, ini banyak ketidakjelasan antara pernyataan Ketua Komisi III dan peryataan Wakil Bupati Ahmad Fauzi mengenai dana patungan.
Berdasarkan penjelasan kata Wakil bupati sebesar Rp 17 Miliar menggunakan dana APBD kab. Sumenep dan 22 Miliar dari APBD Provinsi. tegasnya