“Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI ini mengindikasikan bahwa kualitas standar pelayanan publik di Pemkab Kediri semakin baik. Tentu kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik yang merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).
Sekedar diketahui, penilaian oleh Ombudsman RI terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman pada Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008. Dalam penelitian ini, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik.
Hingga, penilaian kepatuhan bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis standar pelayanan. Dan, 2018 ini penilaian dilakukan pada 9 Kementerian, 4 Lembaga, 16 Provinsi, 49 Pemerintah Kota dan 199 Pemerintah Kabupaten. (adv/kominfo/bud)