Tersangka diduga telah memotong 5 persen untuk setiap anggaran kegiatan, seperti acara Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day dan Paskibraka.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti adanya pemotongan anggaran yang diselewengkan untuk kepengan pribadi. Tindakan itu melanggar pasal 2, 3, 12e dan 12f Undang-undang Tipikor.
“Saat ini baru kami temukan masih satu tersangka,” ucapnya. (rin/bis).