Gresik – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gresik, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana olahraga.
Penahanan mantan Kadispora Gresik itu dibenarkan Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika. Tersangka langsung ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari.
“Memang benar, kami menetapkan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Kepala Kejari Gresik, Pandoe. Selasa (04/12/2018).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka J pihaknya menemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana olahraga. Kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan negara Rp103 juta.