Sedangkan tujuh rumah milik warga yang sudah lama menempati di jalan Simpang Dukuh, belum dapat menerima ganti rugi dari pemkot. Sebab, kata Erna, saat PU Bina Marga dan BPN melakukan pengecekan, ternyata sertifikat pemilik berbeda dengan penghuninya. “Hasilnya, warga tidak bisa menerima ganti rugi dari pemkot,” ujar Erna.
Kendati demikian, Erna menuturkan bahwa pemkot akan menyelesaikan persoalan ini, agar warga dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN). “Setelah sertifikat diserahkan kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan,” tandasnya.
Adapun jumlah persil yang sudah dibebaskan di Surabaya untuk kepentingan pelebaran jalan, sebanyak 1400 persil. Dari seluruh hasil pembebasan lahan ini, 74 persil sudah dikonsinyasi. (wt)