Ketua Pansus perubahan Perda No.12 tahun 2013 tentang IPPT, Sofiandi Susiadi, A.Md, dalam laporan akhir pembahasan mengatakan, perubahan Perda ada pada ketentuan, antara lain penyesuaian konsideran dasar hukum. Penyempurnaan definisi yang dimaksud dengan ijin pengunaan dan pemanfaatan tanah adalah pemberian ijin yang diberikan pemerintah daerah kepada instansi pemerintah, lembaga, badan usaha dan perorangan atas pengunaan tanah untuk kepentingan usaha dalam rangka ijin pemanfaatan ruang kota (RDTRK) sesuai dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang kabupaten berdasarkan ijin lokasi. Dan perubahan istilah dan redaksional dalam rangka penyesuaian, harmonisasi normatif dengan regulasi yang ada.
“Kami berharap raperda ini disahkan, sehingga secara efektif dapat mengisi kekosongan hukum dan memberikan kontribusi dalam rangka optimalisasi pembangunan hukum di Banyuwangi,” pinta Sofiandi.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Ketiga Perda Retribusi Jasa umum, Marifatul Kamilah, SH saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampikan bahwa kewenangan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah harus dimaksimalkan, khususnya dalam menggali potensi pendapatan yang bertumpuh pada sumber-sumber dari daerah sendiri, di antaranya sumber PAD yang paling dominan yang dapat memberikan kotribusi bagi daerah melalui penyesuaian pada tarif retribusi daerah. “Perubahan Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum ini, hanya mengubah lampiran khusus pada retribusi pengujian kendaraan bermotor,” ucap Marifatul Kamilah.
Usai empat ketua Pansus menyampaikan laporan akhir pembahasan, H Joni Subagio selaku pimpinan sidang, sesuai dengan mekanisme menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir, apakah menyetujui keempat Raperda dimaksud disahkan menjadi perda, serempak seluruh anggota menyatakan setuju. (ari, adv)