BANYUWANGI – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna oleh DPRD Banyuwangi. Keempat raperda tersebut di antaranya Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda pengembangan produk pertanian berdaya saing dan ramah lingkungan, Raperda Perubahan Perda No.12 Tahun 2013 tentang Ijin Pengunaan pemanfaatan tanah, dan Raperda Perubahan Ketuga Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, HM Joni Subagio, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Yusieni. Hadir Bupati Banyuwangi, H Abdullah Azwar Anas, M.Si, Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko, S.Sos, Sekretaris Daerah, Drs Djadjad Sudrajat, M.Si, Asisten Kesra, Iskandar Azis, Jajaran Kepala SKPD, Camat, Lurah/Kades se Banyuwangi.
Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, Neni Viantin Dyah Martiva, S.Pd saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan, penerbitan perdan tersebut guna menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya.
“Raperda dimaksud agar ada tanggungjawab bersama antara orang tua, keluarga, dan masyarakat, serta peran pemerintah daerah untuk hadir dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak dengan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah,” ucap Neni Viantin Dyah Martiva dihadapan rapat paripurna.
Ketua Pansus Raperda pengembangnan produk pertanian berdaya saing dan ramah lingkungan, Andik Purwanto, A.Md dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, pertanian merupakan salah satu sektor strategis ekonomi yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber penghasilan yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, khususnya pendapatan dan kesejahteraan petani. Substansi muatan Raperda meliputi penetapan komoditas prioritas pertanian, kebijakan dan strategis antara lain, pengembangan kawasan agribisnis pertanian, penerapan budidaya tanaman, penerapan pengelolaan pasca panen yang baik, pengembangan sistem pertanian organik, penataan menejemen rantai pasok, pengembangan kelembagaan usaha, fasilitas terpadu investasi produk pertanian, peningkatan konsumsi dan percepatan eksport. “Yang terakhir pembinaan dan pengawasan yang menekankan peran masyarakat secara luas,” ucap Andik Purwanto.