Polisi Ganti Buru Pembuat Surat Palsu BI yang Tipu Ratna Sarumpaet

Polisi Ganti Buru Pembuat Surat Palsu BI yang Tipu Ratna Sarumpaet
Polisi Buru Pembuat Surat Palsu BI yang Tipu Ratna Sarumpaet Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta

Sejauh ini belum diketahui kebenaran cerita soal uang raja-raja di Indonesia sebesar Rp23 triliun itu. Polisi juga belum akan bekerjasama dengan sejumlah bank luar negeri yang disebut-sebut dalam kasus ini.

“Karena bank yang digunakan di Singapura dan World Bank nanti kami dalami kembali apakah ada jaringan internasional atau hanya Indonesia,” tutur dia.

Para penipu itu mengaku bekerja sebagai pegawai Bank Indonesia dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu para tersangka juga mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN), Interpol, hingga Staf Kepresidenan Indonesia.

Para tersangka menggunakan identitias palsu hingga sejumlah lencana palsu untuk mengelabui korbannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari lencana palsu, KTP palsu hingga sejumlah dokumen transaksi keuangan.

Selain Ratna, sudah ada korban TT yang juga sudah melakukan transfer Rp950 juta. Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (sam)