Sumenep – Banyaknya Doubel jabatan di Kabupaten sumenep, dari Daftar isi Pengguna Anggaran (DIPA) yang bersumber dari dana APBN kembali di soal oleh Bambang Supratman kordinator Front Pejuang Masyarakat Sumenep (FPMS)
Kepada Warta Transparansi. Com, Bambang menjelaskan tentang kepengurusan ganda dari sumber dana anggaran yang sama, misalnya pendamping desa Pemberdayaan (PDP) dengan gaji yang diterimanya perbulan, Rp. 3700.000, berikut pendamping lokal Desa (PLD) dengan besaran Gaji RP. 2.100 perbulan yang bersumber dari dana APBN terkesan lepas dari pengawasan instansi terkait. Tegasnya (05/11)
Menurut, Bambang, dari Data yang di miliki dan siap dipertanggungjawabkan, terkumpul ada 12 orang yang memiliki rangkap Jabatan dengan rincian Delapan Orang sebagai (PDP) merangkap Guru sertifikasi aktif. Dan 4 orang sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tercatat sebagai Guru sertifikasi aktif terhitung dari sejak tahun 2014. Urainya
Bambang menjelaskan, adapun Guru yang sampai saat ini doubel job di kementerian agama sebagai Guru Sertifikasi dan Jabatan sebagai Pendamping Desa pemberdayaan (PDP) adalah inisial (N.) (AP. )(M.) (A. )(Z). (HN,) (MSB).( AS) sementara Guru Sertifikasi aktif yang menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa ada 4 Orang dengan inisial (AW). (S).(M). (R). Kilahnya
Di katakan Bambang, sebanyak 12 Orang ini telah menerima gaji ganda dari Daftar Isian pengguna Anggaran (DIPA) yang bersumber dari dana APBN, jelas ini sudah merugikan negara. Jika hal ini tetap dibiarkan, kata Bambang, ada dugaan kuat pihak Instansi terkait yakni, Kementerian Agama (Kemenaq) dan Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Sumenep ditengarai ikut membantu tindak pidana korupsi. Tegasnya