“Banyaknya perusahaan Tambak Udang itu dikelola warga asing, kok pemerintah kab. Sumenep hanya berdasarkan ke berkas bukan kepada kesejahteraan masyarakat kabupaten kedepannya” urainya
jadi untuk di ketahui menurut Sarkawi, tidaklah mudah membuat sebuah izin usaha harus memenuhi berbagai Kriteria salah satunya, Hak kepemilikan Lahan, sebadan pantai, rekom teknis dari prtanahan, rekom Urusan Kelayakan Lingkungan (UKL) dari DLH, rekom Tekhnis kesesuaian RTRW dari Bappeda, rekom Tekhnis dari Tata Ruang PU.Ciptakarya, urainya
Selain itu juga, ada persetujuan dari gambar Masterpan lokasi perumahan cipta karya, rekom tekhnis dari pertanian bila lokasi ada di areal pesawahan, rekom Tim Banjir dari Pengairan, rekom dari Dinas perikanan bila lokasi berderajat dengan pantai. Rekom Amdal gandeng dengan perhubungan. pungkasnya
Sementara, Kepala Bidang Perizinan sumenep Kukuh menyampaikan ada lima perusahaan perusahaan Tambak di Kabupaten sumenep yang telah mengantongi izin diantaranya, Desa Kerta Timur kecamatan Dasuk, Desa Andulang kec. Dungkek, Desa lombang kecamatan Batang-Batang, desa lapa daya kecamatan Dungkek, Desa Belluk Ares Ambunten.
sementara Tambak yang saat ini masih dalam proses pengajuan Desa Lapa Daya kecamatan Dungkek. Pungkasnya (sal)