Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo menyebut pelapor GR video yang diunggah tersebut ditujukan itu pada pelapor. Padahal menurut Dhani, video itu ditujukan pada orang-orang di dalam hotel karena melarangnya keluar dari hotel.
Dhani menyebut banyak orang yang saat itu ada di dalam hotel, termasuk diantaranya adalah intel. “Jadi pelapor ini GR, dan dia tidak memiliki legal standing,” ujarnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September 2018. Edi Firmanto selaku ketua tim menyatakan Dhani yang dijadwalkan datang di deklarasi #2019GantiPresiden tidak bisa hadir di Tugu Pahlawan, mengunggah video berisi ujaran kebencian yakni dengan kata-kata idiot. (med/fir)