“makanya saya mau tanya dulu izin usahanya dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) baik di Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau di Dinas Perizinan penanaman modal perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.sumenep. tegasnya
Dikatakan Bambang, jika usaha tambak udang laut sifatnya ilegal maka Tim Front Pejuang Masyarakat sumenep yang akan melaporkan pemilik usaha tambak itu ke Kejati bersama masyarakat Ambunten di sekitar Tambak yang merasa resah dengan keberadaan Tambak udang tersebut.
Sementara Camat Ambunten, Agus Diharja Putra, mengatakan pihaknya baru 2 bulan menjabat sebagai Camat Ambunten, hanya informasi yang diterimanya, kalau keberadaan Tambak Udang itu proses perizinannya sekitar tahun 2016-2017, mengenai sosialisasi yang jelas sudah pasti. Katanya (13/10)
untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Dinas Perizinan penanaman modal perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena saya masih baru. Pungkasnya. (sal)