Namun hingga saat ini, diungkapkan Soenmandjaja, pada tiga kali masa
sidang pembahasan RUU KUHP sedang mengalami stuck.
“Kita mengetahui bahwa setiap RUU dibahas bersama dengan DPR dan
pemerintah, untuk mendapat persetujuan bersama. Kalau RUU dibahas, seluruh ahli-ahli dan guru besar, sampai ahli-ahli bahasa hadir.
Baik bahasa Indonesia, bahasa hukum. Bahkan kami di DPR untuk meletakkan titik, koma, menunggu fatwa dari ahli bahasa,” ungkap legislator PKS itu.
Di pihak lain, salah satu mahasiswa FH UMS Angkasa mengatakan, masyarakat dan para akademisi masih banyak yang melihat ada problem dalam KUHP. Ia ingin mengetahui sampai mana penyusunan RUU KUHP.
“RUU KUHP usianya hampir sama dengan negara ini, sampai tujuh kali pergantian Presiden, tapi RUU KUHP ini masih belum bisa disahkan. Janji pemerintah, pengesahan RUU KUHP pada 18 Agustus. Tapi tidak bisa menjadi kado dirgahayu Indonesia,” papar Angkasa, mahasiswa Semester 5 FH UMS itu. (rom)