Komisi III Diskusi RUU KUHP dengan Mahasiswa UMS

Komisi III Diskusi RUU KUHP dengan Mahasiswa UMS
Anggota Komisi III DPR RI TB. Soenmandjaja didampingi Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray dan Endang Maria Astuti menerima audiensi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI TB. Soenmandjaja didampingi Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray dan Endang Maria Astuti menerima audiensi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tak kunjung tuntas dibahas menjadi topik utama diskusi.

“Kira-kira sudah 35 tahun, DPR  bersama pemerintah berusaha mengubah UU KUHP ini. Sudah banyak yang dikurangi terutama setelah bermunculan pidana-pidana khusus,” jelas Soenmandjaja saat memimpin audiensi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tersebut bertemakan “Studi Hukum Sebagai Sarana Mahasiswa
dalam Mewujudkan Reformasi Hukum yang Berkeadilan”. Sebanyak 45
mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS mendatangi Komisi III DPR RI
dibimbing oleh dua dosen pembimbingnya Iswanto dan Galang Taufani.

Menurut Soenmandjaja, RUU ini diusulkan oleh Presiden dan pemerintah. Sampai saat ini pemerintah sudah menyampaikan naskah akademik sampai dengan draf RUU, yang kemudian dibahas bersama-sama dengan DPR RI.