Pencabutan PP itu, kata Uni, karena posisi guru non-PNS saat ini lebih banyak dibanding guru PNS, dampaknya banyak guru yang kurang mengajar di kelas.
“Perbandingannya, guru non-PNS 1,6 juta sementara guru PNS sebanyak 1,4 juta. Itu artinya beda 52-53 persen,” ujarnya.
Terkait kekurangan guru itu, PGRI telah berkonsultasi ke berbagai pihak seperti ke DPR RI, Kemenpan-RB dan juga ke Presiden dan Wakil Presiden.
“Hasilnya, dua bulan lalu dalam diskusi di PGRI, Wapres menyatakan akan mengangkat 100 ribu guru. Kita berharap yang diangkat adalah guru kategori 2 (K2),” katanya. Kategori 2 adalah guru yang sudah lama mengabdi dan mengajar.(med)