PGRI minta moratorium pengangkatan guru dicabut

PGRI minta moratorium pengangkatan guru dicabut
Presiden Jokowi Di Universitas Adibuana Surabaya

Surabaya – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Presiden Joko Widodo. mencabut moratorium pengangkatan guru sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2005.

“Kami ingin moratorium pengangkatan guru itu dicabut. PP No.48 tahun 2005 melarang pemerintah daerah mengangkat guru,” kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI oleh Presiden Joko Widodo di Universitas PGRI Adibuana (Unipa) Surabaya, Kamis.

Ia pernah berbincang dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terkait hal itu dan sebenarnya Pemda mau mengangkat asal sesuai dengan kemampuan.

Selain Risma, Presiden Jokowi juga telah berkomitmen untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Hal itu, sebutnya disampaikan Presiden saat HUT Guru tahun 2017.

“Presiden berkomitmen tapi letaknya sekarang bukan lagi di Presiden, tetapi bagaimana Menteri terkait menindaklanjuti seperti Kemenpan-RB. Kemendikbud sangat responsif terhadap pengankatan guru,” katanya.