Jember  

WNA Asal Thailand dan Jerman Dipulangkan Paksa

WNA Asal Thailand dan Jerman Dipulangkan Paksa
Petugas imigrasi meminta keterangan WNA asal jerman yang melanggar izin tinggal di Indonesia (istimewa)

Menurutnya dua orang pria WNA Thailand itu datang ke Indonesia secara resmi pada 12 Juli 2017 melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan menggunakan visa kunjungan dan selama tinggal di Indonesia berada di Pondok Pesantren Wali Songo Situbondo.

“Berdasarkan keterangan dua WNA Thailand itu, saat tiba di pondok pesantren, keduanya menyerahkan dokumen paspornya kepada pengasuh pondok, sehingga tidak tahu jika izin tinggalnya berakhir. Keduanya diketahui melebihi izin tinggal selama 327 hari,” katanya mengutip Antara

Sementara seorang wanita asal Jerman Daniela Hempel datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 27 Juni 2017, dengan menggunakan visa kunjungan dan petugas Pora mengamankan WNA tersebut saat berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“WNA asal Jerman itu mengelola tempat wisata rumah pohon bernama ‘Ijen Shelter’ yang disewakan kepada wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun domestik, padahal yang bersangkutan berkunjung ke Indonesia dengan visa kunjungan,” ujarnya.

Kartana menjelaskan pihaknya perlu melakukan tindakan tegas administratif karena yang dilakukan oleh WNA perempuan itu seperti seorang investor yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan.(guh)