Jember – Tiga warga negara asing (WNA) yakni satu asal Jerman dan dua WNA asal Thailand dideportasi kembali ke negaranya karena melanggar batas izin tinggal dan tidak melengkapi dokumennya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana, mengatakan ketiga WNA tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal lebih dari 60 hari.
“Dengan demikian, ketiga WNA itu akan mendapat tindakan administratif dengan dideportasi kembali ke negara asalnya dan tindakan tersebut akan dilakukan pada Senin (13/8),” katanya di Kantor Imigrasi Jember, Jumat.
Tiga WNA yang dideportasi tersebut yakni atas nama Kusoi Kuna dan Al-Imron Sa Mae yang merupakan WNA asal Thailand, sedangkan satu WNA asal Jerman bernama Daniela Hempel.
“Awalnya kami mendapat laporan dari tim pengawasan orang asing (Pora) yang menyebutkan tiga WNA diduga melanggar batas izin tinggal dan dokumennya tidak lengkap, sehingga kami telusuri dan informasi itu benar,” tuturnya.