KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol

KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol
KPU: Lima Bakal Caleg Eks Koruptor Dikembalikan ke Parpol

“Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018,” imbuh dia.

Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 8-12 Agustus 2018

Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif.

Sejumlah nama politikus eks napi koruptor diketahui mendaftar sebagai bakal caleg. Misalnya, Ketua DPD Golkar Aceh TM. Nurlif dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono.

Selain itu, ada nama eks napi kasus suap Wa Ode Nurhayati yang mendaftar sebagai bakal caleg lewat Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapula nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik yang pernah divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp488 juta terkait pengadaan barang dan alat peraga saat menjabat di KPU, 2004.(sam)