Jakarta – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengatakan KPU telah mengembalikan lima bakal calon anggota legislatif ke partai politik asalnya karena merupakan eks narapidana kasus korupsi. Namun pihaknya enggan untuk menyebutkan nama dan dari partai mana koruptor tersebut.
Hasil ferifikasi adiministrasi terhadap dukumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7) malam, dikutip dari Antara.
Komisioner Ilham Saputra menambahkan bahwa status para bakal caleg mantan narapidana koruptor itu diketahui dari salinan putusan pengadilan di Mahkamah Agung maupun di KPK. Alhasil, pihaknya mengembalikan berkas para bakal caleg itu ke induknya.
“Karena tidak sesuai PKPU, mantan narapidana korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, TMS, berkasnya dikembalikan,” ucap dia.
Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.
Arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/7), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.