“Penyerapannya Silpa Mandatory memang tidak semudah anggaran lain. Karena ini sifatnya khusus. Kalau dari awal untuk rehab gedung ya harus digunakan untuk rehab gedung. Padahal, tidak banyak gedung yang harus direhab. Jadi wajar kalau penyerapannya perlahan,” ungkapnya.
Kendati begitu bukan berarti tanpa pengawasan. Pihaknya menyebut bakal terus mengawal kinerja pemerintah. Khususnya penyerapan Silpa agar tidak terus membengkak.
‘’Penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sudah baik. Apalagi dibuktikan dengan diraihnya WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK. Tetapi pengawasan akan terus kami lakukan,’’ ujarnya.
Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto menyebut jawaban yang diberikan sudah sesuai dengan fakta yang ada. Walikota tak menampik adanya Silpa sebesar Rp 308 miliar tersebut. Namun, besaran Silpa bukan tanpa sebab. Pun, peruntukkannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Walikota berharap Silpa jangan dipandang secara garis besar. Namun, juga harus dilihat asal-usul besaran Silpa tersebut. (med)