JAKARTA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Irwandi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari sekira pukul 00.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) siang.
Saat dikonfirmasi awak media, ia membantah terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
“Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima juga,” ucap Irwandi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada dirinya sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.