Gubernur Aceh Resmi Ditahan KPK

Gubernur Aceh Resmi Ditahan KPK
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

“Saya tidak tahu, kita enggak ada fee,” tuturnya.

Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Upaya hukum ya ikuti saja,” kata Irwandi seperti diwartakan Antara

Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).(min)