Perkara yang melibatkan Karsono dalam pasal 351 junto 170 yaitu penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Terdakwa Karsono Kepala Desa Essang, dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berkas Karsono dalam kasus ini terpisah/di split dengan Yongki dan Irno. Karena pada beberapa bulan lalu, Karsono sakit dan dirawat inap di rumah sakit.
Pengacara korban Yusuf Riadi, Kamarullah saat ditemui awak media Korantramsparan.cb, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep yang bekerja dengan cepat.
“Dan berharap kepada Penegak Hukum agar bersikap adil dalam kasus ini. Karena tidak ada pemaaf dan pembenar dalam kasus ini,”
pungkas Kamarullah (fidz).