BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi mencatat ada 900 lebih temuan pelanggaran pada masa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 di daerahnya.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan, dari jumlah tersebut sebagian besar adalah temuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK), mulai dari pemasangan APK ilegal, pemasangan APK yang tidak sesuai zonasi, hingga disain APK yang tidak sesuai ketentuan KPU.
Selain pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu juga menemukan pelanggaran lainya, di antaranya kata Hasyim, dugaan keterlibatan puluhan kepala desa dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur. Namun kasus tersebut dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena barang bukti lemah. Sehingga Sentra Gakumdu Banyuwangi menyatakan kasus tersebut dihentikan.
“Didalamnya dari angka 962 tersebut ada laporan yang kemudian kita tindak lanjuti temuan seperti yang dugaan 62 Kades kemarin di Genteng. Kemudian kemarin saat pungut hitung itu juga ada satu laporan dari Kecamatan Muncar tapi kemudian dicabut laporanya sebelum kita register dan beberapa laporan lain, totalnya itu dan semuanya sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” ujar Hasyim Wahid, Senin (2/7/2018) di Banyuwangi