KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo

KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo
Eks anggota DPRD Sumut yang kini berstatus anggota Komisi IV DPR, Fadly Nurzal saat ditahan KPK, Jumat (29/6/2018).

“Tiga yang lain jadwal ulang Rabu, 4 Juli 2018,” sebut Febri.

Pemeriksaan tersangka lainnya akan dilakukan secara maraton. KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk tiga tersangka lainnya pada Kamis (5/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (kh)