Kamis, 12 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanKetua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3

    Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3

    JAKRATA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengaku akan menghormati dan menyikapi hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan sepenuh hati.

    Menurutnya segala proses yang telah diupayakan tersebut telah mencapai titik akhir dan segala hasilnya harus diterima dengan lapang dada, karena judicial review terkait UU MD3 merupakan bagian dari proses demokrasi Indonesia yang semakin dewasa.

    “Ini bukan soal gagal atau berhasil, tetapi soal koreksi atas suatu undang-undang yang dianggap dalam tanda petik yaitu kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat. Inilah demokrasi.

    Jadi negara telah menyiapkan ruang bagi suatu undang-undang yang telah diundang-undangkan untuk dikoreksi,” ujarnya saat ditemui usai menerima kunjungan kenegaraan Presiden Timor Leste di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Pastikan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jatim 2024 Lancar

    Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, opini yang muncul saat ini terkait kewenangan pemanggilan paksa harus diluruskan bahwa DPR bukan ingin hadir menjadi diktator, melainkan hanya ingin memudahkan kerja dari DPR sendiri.

    Politisi Partai Golkar itu juga mengiyakan bahwa sebenarnya keberadaan beberapa pasal yang dibatalkan itu bersifat penting. Maka dari itu, ia menyatakan sedang berpikir untuk mencari siasat lain dalam hal menunjang tugas DPR ke depannya.

    Ia akan menggunakan cara-cara yang elegan agar keinginan rakyat untuk meminta penjelasan pada pemerintah melalui DPR bisa dilaksanakan.
    “Justru apakah nanti melalui Presiden, menyurati Presiden agar nanti menteri-menterinya mau hadir dan tidak mangkir.

    Karena ada beberapa case (kasus) baik dalam pembahasan UU maupun dalam pengawasan itu para menteri dan pejabat negara itu sulit dihadirkan. Kita ambil contoh misalnya UU Karantina Kesehatan. Sampai saat ini kita belum berhasil untuk menghadirkan Dirjennya dengan berbagai alasan.

    Baca juga :  Hasil Sirekap KPU, Khofifah – Emil Memenangi Pilgub Jatim

    Nah, kami tidak lagi memiliki alat paksa, sehingga kami harus melobi menteri maupun sampai ke Presiden. Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi dan yang melatarbelakangi kenapa pemanggilan paksa itu penting,” jelasnya. (rom)

    Editor : Nakula

    Redaktur : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2018 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan