Kapolda Jatim Perintahkan Proses Hukum Penerbang Balon Udara

Kapolda Jatim Perintahkan Proses Hukum Penerbang Balon Udara
Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin (keempat kanan) memberikan penjelasan saat inspeksi dan merilis sitaan balon udara di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, Senin (18/6). (Foto: Istimewa)

Ponorogo – Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas melalui proses hukum bagi penerbang balon udara tanpa awak.

“Masyarakat sudah diberi edukasi. Kalau tidak mempan, mau tidak mau ya harus dilakukan proses hukum sampai persidangan di pengadilan,” tegas Kapolda Machfud Arifin saat mengumumkan sitaan balon udara di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, Senin.

Menurut dia, menerbangkan balon udara yang menggunakan tenaga asap dan api yang selama ini dilakukan masyarakat Ponorogo berbahaya bagi penerbangan.

“Menerbangkan balon udara sangat membahayakan penerbangan. Sangat mempengaruhi penilaian Indonesia terhadap penilaian penerbangan sipil internasional,” ujarnya.