” Saat kami melakukan penggledahan di rumah pelaku, tidak ditemukkan barang bukti, baik alat maupun bahan yang lainnya” imbuhnya
Kepada petugas tersangka mengaku, mulai terjerumus narkoba, sejak masih duduk di kelas II SMA sampai dengan terakhir 5 bulan yang lalu.
” Sebelumnya, tersangka mengkonsumsi pil double L. Dalam setiap minggunya, tersangka mampu menelan pil koplo minimal hingga 3 – 4 kali. Sedangkan untuk setiap kali konsumsi sebanyak 5 – 6 butir pil. Empat bulan terakhir, tersangka mulai beralih mengkonsumsi sabu” pungkas Bunawar
Sementara, guna mempertanggung jawabkan kibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang – undang nomot 35 tahun 2009. (bud)