Kediri  

Pengedar SS Lintas Kota Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kediri

Pengedar SS Lintas Kota Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kediri
Barang bukti SS dan tersangka diamankan Polres Kediri

Dan, saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi berisi sabu sabu siap edar. Dugaan sementara, pelaku sudah lama menjalankan bisnis terlarang ini.

” Total berat sabu-sabu yang diamankan, 0,99 (nol koma sembilan-sembilan) gram , 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah HP dan 1 unit sepeda motor. Saat ini, tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut ” ujar AKP Eko Prasetio Sanosin.

Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bud)