Mukit Melanjutkan, mereka diantaranya Lukman Nurhidayah, asal Marengan daya, kabupaten sumenep, dan Alfi Fairus,alamat Desa Marengan Daya Kabupaten Sumenep. Nur Rofik, Desa Marengan Daya, Dedi Rahman Nordiansyah, alamat Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep dan yang terahir Sulistion, alamat Desa Pagar Batu Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
“Sedangkan Barang Bukti (BB) dalam tempat kejadian itu berupa 1 botol aqua yang berisi beer PROST yang di campur anggur putih 1 buah stnk mobil avanza nopol M 1303 VP a.n pemilik Pemkab Sumenep” tuturnya mantan Kapolsek di Kecamatan lenteng, yang saat ini sebagai Kasubag Humas Mapolres Sumenep.
Ternyata kata Mukit, mobil yang dibawa tersangka tersebut milik Pemkab Sumenep, “ya milik Pemkab Sumenep” ujarnya. Dan Polisi Melaksanakan pemeriksaan, mengamankan Barang Bukti (BB) tersebut. Ke 5 tersangka diamankan di Kantor Sat Sabhara untuk melaksanakan sidang tipiring pada hari senin 28/5/2018 nanti (fidz).