“Kita dapati mereka ada yang kumpul kebo di dalam kamar, ada yang mabuk-mabukan, dan ada juga yang tidak mengantongi identitas. Karena ini bulan puasa agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan petugas pun berbeda. Menurut AKP Ali Masduki, khusus untuk pemuda yang membawa miras akan dijatuhi tindak pidana ringan (Tipiring). Sedangkan yang tanpa identitas maupun kumpul kebo diserahkam ke Satpol PP Banyuwangi. “Yang minum-minumanan keras ada tiga, jadi kita tangani sendiri. Sedang yang tanpa identitas kita bawa ke Satpol PP,” katanya.
Di Kantor Satpol PP Banyuwangi, para pemuda pasangan mesum dan pemuda tanpa identitas tersebut didata. Mereka bahkan dinasehati agar tidak melakukan pelanggaran serupa di lain hari. Apalagi di Bulan Ramadhan yang bagi umat muslim dianggap suci.
“Kita lakukan pendataan terhadap mereka. Khusus untuk pasangan ini kita minta untuk membuat pernyataan di atas materai dan kita panggil orang tua masing-masing,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpop PP Banyuwangi, Joko Sugeng Raharjo. (ari)