KEDIRI – Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kota Kediri melakukan Aksi didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Kediri, Kamis (3/5/2018).
Dan, sempat terjadi aksi dorong antara Petugas dan para Mahasiswa yang ingin masuk gedung DPRD Kota Kediri. Dari, 9 tuntutan yang diajukan tidak semuanya terealiasasi, lantaran Kalangan Dewan menilai salah alamat dan diluar batas kewenangan DPRD Kota Kediri .
Dian Rifky Rahmadana , Sekjen HMI Cabang Kota Kediri , ada beberapa item yang kita tuntut untuk diperhatikan oleh Pihak DPRD.
” Masalah perbaikan nasib Buruh dan juga Pendidikan yang kita perjuangkan ” ungkap Rifky.
Menurutnya, masalah Buruh, pihaknya meminta agar pihak DPRD meminta pada stakeholder yang ada untuk menaikan UMR. Dan, juga para Guru Honorer agar dinaikan upahnya. Karena, dunia pendidikan masih terjadi permainan pihak Komite Sekolah yang justru memanfaatkan pihak sekolah untuk ladang mencari uang.
” Seperti yang terjadi di SMAN 6 hingga siswanya melakukan aksi demo di sekolahan ” urainya.
Sementara terkait dengan adanya beberapa item tuntutan yang kliru atau salah redaksional pihak HMI akan memperbaiki.
” Perbaikan redaksional akan kembali kami serahkan ke DPRD Kota Kediri, Jumat (4/5/2018)” pungkasnya.
Terpisah ,Yudi Ayub Chan yang menerima perwakilan HMI membenarkan dengan adanya beberapa kekeliruan pada tuntutan pihak HMI yang akan diserahkan pada pihak DPRD kota Kediri.
” Iya, memang ada kekeliruan belum disepakati oleh DPRD, yakni pencabutan Perpres no 20 dan juga penindakan ” ungkap Ayub Can, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Dirinya menilai, permintaan pencabutan Perpres no 20 bukan wewenang dari anggota DPRD. Apalagi, masalah penindakan pungli didunia Pendidikan juga bukan ranah anggota DPRD.
Sekedar diketahui , 9 tuntutan HMI yang diajukan ke DPRD kota Kediri diantaranya :
1.Mendesak DPRD Kota Kediri dan Pemda Kota Kediri untuk membuat UU terkait proteksi pada buruh lokal
2. Mencabut Perpres no 20/2018 tentang tenaga kerja Asing
3.Penambahan lap. Kerja wil.kota kediri
4.Mendesak Dprd agar menindak pelaku industri dan juga perusahaan yg tdk memberikan kontrak kerja wil.kota kediri
5.Menindak tegas pelaku kekerasan dilingkungan Penddikan
6.Mendesak dprd dan stakeholder bentuk pansus atasi pungli diwilayah kota kediri
7.Tingkatkan gaji honorer
8.Alokasi kuota, beasiswa S 1 utk masyrakat kot kediri
9.Pemkot kediri wajib jamin penddikan 12 thn, sisdiknas nomor 20 th 2003 dan memfasilitasi anak putus sekolah di Kota Kediri. (bud)