Sedangkan modus operandi Andri Wibowo bin Yusuf Santoso (32) alamat Karangsari, Desa. Segobang, Kec. Licin. Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 3150 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 32, klip isi masing-masing klip 50 butir, 18.000 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 18 bungkus isi masing-masing bungkus 1000 butir.
Selain itu, ada juga BB, yakni 1 buah kardus warna coklat, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah toples plastik, 1 buah tas warna merah muda, 1 buah tempat kacamata, 3 bendel plastik klip, Uang tunai Rp. 115.000, 1 buah Hp Blackberry Bold warna putih No. IMEI : 354279052542240, No Sim Card : 087857202652.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Kasat Narkoba. (ari)