BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi, Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 15.30 berhasil amankan tersangka Andri Wibowo (32), warga Karangsari, Desa Segobang, Kecamatan Licin. Andri terbukti membawa barang bukti 3150 butir trex dan kini Andri diamankan di Mapolres Banyuwangi.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Mohammad Indra Najib, SIK membenarkan pihaknya mengamankan tersangka dan BB pil trex. Saat ini tersangka diamankan diMapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. “ Tersangka dan bb-nya kita amankan di Mapolres,” ujar Najib.
Saat itu, pada Sabtu (23/3) sore aparat Satnarkoba Banyuwangi berhasil menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar jenis TRIHEXYPHENIDYL
Dsn. Karangsari, Ds. Segobang, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi.