Mojokerto – Sejumlah proyek pembangunan jalan milik Pemprov Jawa Timur yang baru selesai di wilayah Mojokerto diduga sarat dengan manipulasi. Padahal proyek proyek tersebut menghabiskan uang negara miliaran rupiah.
Diantara proyek pembangunan jalan diantaranya perbaikan bahu jalan diruas jalan link. 157 ruas jalan batas. Kab. Sidoarjo-batas. Kota Mojosari, 158 ruas jalan Mojosari-Pandanarum, 160 ruas jalan batas. Kota Batu (Cangar II)-Pacet, 162 ruas jalan Kab. Sidoarjo-Mojokerto, 163 ruas jalan Mojokerto-Gedeg, 164 ruas jalan batas. Kab. Lamongan-Gedeg, 165 ruas jalan Gedeg Kab. Jombang
Proyek pekerjaan perbaikan jalan tersebut di kerjakan pt. Tribakti Cahaya mandiri.
H. Muhaimin, SH ketua umum dari Komunitas Pribumi Anti Korupsi (KPAK) ketika di konfirmasi menuturkan bahwa “pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak perjanjian mengindikasikan dugaan awal membuka pintu korupsi.
Hal ini sudah bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan modus seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dan kami akan melakukan konfirmasi terkait keterangan yang telah diberikan Agus ke polda jatim. “ucapnya dengan tegas
Pekerjaan yang bersumber dari anggaran APBD prov, Jatim tahun 2017, satuan kerja DPU Bina Marga Prov. Jatim, pelaksana pt. Tribakti cahaya mandiri dengan harga penawaran Rp 2.633.101.000 ini di duga syarat penyimpangan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak, pasalnya pada pekerjaan tanah kedalaman galian tanah seharusnya 30cm dan lebar 100cm, fakta dilapangan kedalamnya kurang dari 30cm bahkan ketika awak media tinjau lokasi galian tanah kedalamannya bervariasi dari 23cm sampai 26cm.
Bukan hanya itu, pada pekerjaan struktur cor beton bahu jalan dalam spektek dan gambar mutu rendah fc” 20Mpa (K-250) Volume 2.520,00 m3, fakta dilapangan mutu (K-175).
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepala upt pengelolahan jalan dan jembatan Mojokerto enggan untuk menemui dan diserahkan ke stafnya.
Sementara itu slah satu stafnya UPT Agus kepada Transparansi mengatakan, masalah ini sudah ditangani polda jatim dan kontraktor pelaksananya pt. Tribakti Cahaya mandiri tidak kami bayar sama sekali. (med/era)