Program Bank Wakaf Mikro

Program Bank Wakaf Mikro

Kehadiran Bank Wakaf Mampu Persempit Ketimpangan

Sementara itu, Ketua Dewan Komisione Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pengembangan bank wakaf mikro ini di lingkungan pesantren diharapkan mampu mempersempit ketimpangan dan kemiskinan. Selain itu, juga untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah. “Keberadaan bank wakaf mikro merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas akses keuangan masyarakat khususnya menengah dan kecil,” terangnya.

Skema pembiayaan bank wakaf mikro lanjutnya, adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp. 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Lembaga ini juga tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat, karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat. “OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” tukas Wimboh. (kh)